Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat
SHARE :

Sentra Kekayaan Intelektual UHN Medan



Kekayaan Intelektual (KI) penting dalam pembangunan bangsa karena pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan inovatif dapat mengembangkan perekonomian Negara. Perguruan Tinggi yang dikenal sebagai masyarakat intelek seharusnya sudah mempunyai berbagai inovasi atas karya penelitian yang dapat diabdikan kepada masyarakat yang merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui perlindungan KI ini, Perguruan Tinggi termasuk Civitas Akademika yang terlibat akan merasa lebih dihargai sehingga akan lebih semangat melakukan penelitian. Pada tahap berikut perlindungan KI tidak hanya sekedar memberikan perlindungan melainkan memberikan kemungkinan sebagai sumber dana bagi perguruan tinggi. Perlindungan KI bukan hanya bagi hasil temuan dosen, tetapi juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan perlindungan bagi temuannya.

            Universitas HKBP Nommensen Medan turut membantu mewujudkan perolehan KI bagi dosen dan masyarakat umum khusunya yang berdomisili di Sumatera Utara. Di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  (LPPM), Universitas HKBP Nommensen Medan telah membentuk Sentra KI yang diberi nama Sentra KI Nommensen (SHN). SHN berperan memfasiltasi penemu atau pemilik inovasi dalam memperoleh perlindungan KI sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan KI di Indonesia. Pendirian Sentra KI Universitas HKBP Nommensen Medan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor.340a/SK/R/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014.

            Sentra KI Nommensen diharapkan dapat menjadi sentra pengembangan penelitian, informasi, konsultasi, pendaftaran, publikasi, dan pemasaran yang terkait dengan KI khususnya Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, PVT (Perlindungan Varietas Tanaman), dan Indikasi Geografis. Disamping itu, Sentra KI UHN juga melakukan identifikasi terhadap temuan-temuan yang potensial untuk didaftarkan mendapatkan KI. Sentra KI mempunyai layanan internal dan eksternal, internal meliputi pelayanan di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Medan, eksternal meliputi pelayanan kepada masyarakat umum termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan UKM di Sumatera Utara dan secara khusus yang ada di kota Medan.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Sentra KI Nommensen

          Sejak didirikan Sentra KI Nommensen telah melakukan beberapa kegiatan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal, diantaranya :

  1. Sosialisasi KI dan pemanfaatan penemuan KI bagi masyarakat umum dan Sekolah Menengah Kejuruan, pada bulan Oktober 2014.
  2. Sosialisasi KI melalui situs web Sentra KI Nommensen.
  3. Sosialisasi KI melalui penyebaran leaflet Sentra KI Nommensen pada beberapa kegiatan baik di kampus Nommensen maupun di luar kampus Nommensen.
  4. Melaksanakan workshop pendaftaran KI kepada dosen peneliti Universitas HKBP Nommensen, pada bulan Juli 2014.
  5. Melakukan pelatihan pengurus Sentra KI Nommensen, pada bulan Juli 2014.
  6. Mengirimkan satu orang pengurus Sentra KI Nommensen untuk mengikuti workshop drafting patent, pada bulan September 2014 di Jakarta.
  7. Sebagai narasumber pada kegiatan KI yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara , pada bulan Juni 2015.
  8. Berperan aktif sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi KI bagi UKM, dan SKPD terkait yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Agustus 2015.
  9. Pengurus Sentra KI Nommensen berperan aktif mengikuti kegiatan tentang KI yang dilaksanakan berbagai instansi di Sumatera Utara.
  10. Melaksanakan workshop Peningkatan Daya saing bangsa melalui Inovasi oleh Perguruan Tinggi dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan pembicara kunci Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc.,Ph.D), pada bulan April 2016.
  11. Pada bulan Juni 2016 satu orang pengurus Sentra KI Nommensen akan mengikuti Training menjadi Trainer  di bidang KI yang dilaksanakan di Jepang.
  12. Sebagai pelaksana Pelatihan Pemanfaatan Hasil Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan Kreatifitas Mahasiswa berpotensi Paten, pada tanggal 18-20 Agustus 2016.
  13. Mengikuti Sosialisasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bagi para pengguna Hak Cipta, pada tanggal 6 Maret 2017.
  14. Melakukan Seminar Pentingnya Perlindungan Paten untuk mendorong Inovasi Kampus, pada 19 September 2017.
  15. Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Gunung Sitoli, pada 25 Oktober 2016.
  16. Kegiatan Paten Search and Drafting Workshop, pada 27 Oktober 2017.
  17. Melakukan Kuliah Umum dengan topik Peranan Perguruan Tinggi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada tanggal 30 November 2017
  18. Sosiliasai Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif kerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, pada tanggal 5 Desember 2017
  19. Melakukan Seminar Pentingnya Perlindungan Merek dan Hak Cipta serta Cara Mendaftarkannya, pada 6 Desember 2017.
  20. Mengikuti kegiatan Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Sumatera Utara, pada tanggal 22-23 Februari 2018.
  21. Mengikuti Seminar Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Kemenkumham RI, pada tanggal 3 Mei 2018.
  22. Mengikuti Workshop Kekayaan Intelektual, pada tanggal 21-22 November 2019.
  23. Sebagai Narasumber di Acara Talkshow mengenai Sentra Kekayaan Intelektual di Radio Citra Buana, pada tanggal 18 Mei 2021.
  24. Peserta Kegiatan  Roving Seminar Kekayaan Intelektual, pada tanggal 13-14 April 2022.

Syarat Pengurusan HAK CIPTA (UMUM):

  1. KTP dalam bentuk PDF
  2. NPWP dalam bentuk PDF
  3. Surat Permohonan
  4. Surat Pernyataan
  5. Dokumen yang akan di ciptakan

biaya sebesar Rp. 250.000